Hukum Menggunakan Air Hangat untuk Bersuci dalam Islam

Daftar Isi

Air hangat terpancar matahari

Journal Dakwah - Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Muslim seringkali menggunakan air untuk bersuci, baik itu wudhu, mandi wajib, atau membersihkan diri. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai hukum menggunakan air hangat, terutama yang dipanaskan dengan api atau terpapar panas matahari. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum penggunaan air hangat dalam bersuci, berdasarkan pandangan para ulama dari mazhab Syafi'iyyah dan Malikiyyah.

Hukum Dasar Air Hangat dalam Bersuci

Secara umum, hukum menggunakan air hangat untuk bersuci adalah boleh atau mubah. Hal ini berarti tidak ada larangan khusus dalam menggunakan air hangat selama tidak ada dampak negatif yang merugikan. Berdasarkan pandangan Mazhab Syafi'iyyah dan Malikiyyah, air yang dipanaskan dengan api, baik itu dari kompor, listrik, maupun sumber panas lainnya, tidak makruh digunakan untuk bersuci. Hal ini karena tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang penggunaan air hangat tersebut.

Pandangan Mazhab Syafi'iyyah dan Malikiyyah

Dalam Mazhab Syafi'iyyah dan Mazhab Malikiyyah, air yang dipanaskan dengan api tidak dianggap makruh untuk digunakan. Pandangan ini didasarkan pada argumen bahwa tidak ada dalil nash (teks agama) yang melarang penggunaan air hangat yang dipanaskan oleh api. Bahkan jika air tersebut dipanaskan dengan bahan bakar yang mungkin tercemar, seperti najis, tetap tidak makruh selama tidak ada kontaminasi langsung pada air.

Referensi dari Kitab Mausuu’atul Fiqhiyyah (Jilid 39, Halaman 364):

ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمَاءَ الْمُسَخَّنَ بِالنَّارِ لاَ يُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ لِعَدَمِ ثُبُوتِ نَهْيٍ عَنْهُ

Artinya: "Mazhab Malikiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa air yang dipanaskan dengan api tidak makruh penggunaannya karena tidak adanya larangan yang tegas."

Air Hangat yang Dimakruhkan

Namun, ada pengecualian untuk air yang hangat karena terpapar panas matahari, terutama di daerah beriklim panas seperti Hijaz. Menurut Kitab Qolyubi, air yang dipanaskan oleh matahari bisa menyebabkan bahaya bagi kulit, seperti risiko terkena penyakit kulit (vitiligo) karena sifat air yang terpapar langsung oleh sinar matahari dapat memicu reaksi kimia tertentu. Inilah yang menjadi dasar makruhnya penggunaan air tersebut.

Ta'bir Kitab Qolyubi:

( ويكره المشمس ) أي ما سخنته الشمس في البدن خوف البرص بأن يكون بقطر حار كالحجاز في إناء منطبع كالحديد لأن الشمس بحدتها تفصل منه زهومة تعلو الماء ، فإذا لاقت البدن بسخونتها خيف أن تقبض عليه ، فتحبس الدم ، فيحصل البرص.

Artinya: "Dimakruhkan menggunakan air yang dipanaskan oleh matahari pada tubuh karena khawatir akan menyebabkan penyakit kulit seperti belang (vitiligo), terutama jika di wilayah panas seperti Hijaz, dalam wadah logam seperti besi. Karena sinar matahari memisahkan lemak yang ada di air, ketika menyentuh kulit dengan panasnya, dikhawatirkan akan menyerap dan menahan darah sehingga menyebabkan belang."

Air yang Terlalu Panas atau Terlalu Dingin

Meskipun menggunakan air hangat diperbolehkan, ada catatan bahwa jika air tersebut terlalu panas hingga dapat menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan, maka hukumnya makruh. Hal ini karena penggunaan air yang terlalu panas bisa membahayakan kulit, sama halnya dengan air yang terlalu dingin yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan terutama di cuaca dingin.

Catatan: Sok sanaos dikéngingkeun, tapi pami éta caina panaaaas teuing mangka hukumna makruh sabab ngabahayakeun, sakumaha perbandinganna sareng cai anu ti'iiiiiis teuing.

Artinya: "Meskipun diperbolehkan, jika air tersebut terlalu panas, maka hukumnya makruh karena dapat membahayakan, sebagaimana halnya dengan air yang terlalu dingin."

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan beberapa poin penting mengenai hukum menggunakan air hangat dalam bersuci:

  1. Air yang dipanaskan dengan api (kompor, listrik, dll): Tidak makruh dan boleh digunakan, berdasarkan pandangan Mazhab Syafi'iyyah dan Malikiyyah.
  2. Air yang dipanaskan oleh sinar matahari secara langsung: Makruh digunakan terutama di daerah panas dan dalam wadah logam, karena dapat memicu penyakit kulit.
  3. Air yang terlalu panas atau terlalu dingin: Makruh jika menyebabkan ketidaknyamanan atau membahayakan tubuh.

Hikmah di Balik Hukum Ini

Hikmah dari aturan ini adalah untuk melindungi umat Muslim dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan air dengan suhu yang ekstrem. Islam sangat memperhatikan aspek kesehatan dan kenyamanan dalam beribadah. Oleh karena itu, aturan mengenai air hangat ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam yang tidak ingin memberatkan umatnya.

Penutup

Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin selalu memberikan kemudahan dalam beribadah. Penggunaan air hangat dalam bersuci merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan, selama tidak ada bahaya yang menyertainya. Umat Muslim diharapkan untuk selalu mempertimbangkan aspek kesehatan dan kenyamanan dalam beribadah, sehingga ibadah yang dilakukan bisa maksimal dan khusyuk.

Semoga artikel ini bermanfaat dalam memahami hukum penggunaan air hangat dalam bersuci. Wallahu A'lam Bishawab.

Posting Komentar